Sahkah hajinya, bila seseorang menghajikan orang yang sudah wafat atau yang tidak kuat lagi fisiknya untuk melakukannya?
Pada surat Al-Hasyr ayat 7, Allah SWT berfirman, “Dan apa yang diberikan (dibawakan) Rasul kepada kalian, terimalah; dan apa yang dilarangnya bagi kalian, tinggalkanlah.” Berdasarkan ayat tersebut, kita harus memperhatikan bagaimana sunnah Rasulullah SAW menjelaskan masalah itu.
Karena itu, marilah kita perhatikan beberapa hadits Nabi SAW tentang hal ini. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu ‘Abbas, disebutkan, “Seorang perempuan dari Khats’am berkata, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya ayahku telah wajib haji, padahal beliau sudah tua sekali, tak dapat duduk dengan tetap di atas punggung untanya.’ Maka beliau bersabda, ‘Hajikanlah untukny’.” (HR. Jama’ah)
Diriwayatkan pula dari Ibnu ‘Abbas bahwa seorang perempuan dari Juhainah datang kepada Nabi SAW seraya mengatakan, “Sesungguhnya ibuku bernazar untuk melakukan haji, namun ia tidak melakukannya sampai ia meninggal dunia. Apakah boleh aku menghajikan untuknya?” Beliau menjawab, “Ya, hajikanlah untuknya. Bagaimana pendapatmu, jika sekiranya ibumu memiliki utang, dapatkah kamu membayarkannya? Bayarkanlah [utang] kepada Allah, karena [utang kepada ] Allah lebih berhak untuk dibayar.” (HR. Al-Bukhori & An-Nasa’i)
